Jual Mobil Tukar Sabu, Bandar Sabu Kandas Ditangan Kapolres Padang Sidempuan

- Rabu, 22 Juni 2022 | 16:24 WIB

PADANG SIDEMPUAN (timenews.co.id) Tim Gabungan Polres Padang Sidempuan bersama Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Tapanuli Selatan ( Tapsel) berhasil menangkap terduga bandar narkotika jenis sabu. Pelaku pertama inisial ABB (36), dimana pelaku ini sudah cukup terkenal dikalangan masyarakat akhirnya kandas ditangan Kapolres Padang Sidempuan AKBP Dwi Prasetyo Wibowo bersama jajaran. Senin (20/6/2022) sore. Pelaku inisial ABB ditangkap langsung oleh Kapolres AKBP Dwi Prasetyo Wibowo di salah satu Warung tak jauh dari kediamannya di Kampung Darek, Jalan Alboint Hutabarat, Gang Dame, Kelurahan Wek VI, Kecamatan Padang Sidempuan Selatan. Baca juga https://timenews.co.id/kapolres-padang-sidempuan-akbp-dwi-prasetyo-ultimatum-penyalahguna-narkoba/ Hasil penangkapan, tim gabungan menemukan sepeda motor metic tanpa TNKB milik ABB. Dimana, dari bawah jok sepeda motor itu, ditemukan barang bukti sebungkus plastik klip transparan besar diduga berisi Narkotika jenis sabu-sabu. Selain meringkus ABB, tim gabungan juga mengamankan 5 orang pria lain yang setelah dites urine positif menggunakan narkoba. Adapun kelima pria itu antara lain, ASS (30), ER (38), ARD (39), FN (36), dan PS (50). Tidak hanya itu, petugas juga mengamankan pemilik warung, AN alias Landong (38). “Hasil pengembangan Mandailing Natal (Madina). Petugas berhasil amankan pelaku inisial, ESB (39) pada hari Selasa (21/6/2022) pagi,” ungkap Kapolres Padangsidimpuan disela konferensi pers, pada Rabu (22/6/2022) siang. Kapolres menerangkan, ESB diamankan saat mengendarai mobil sedan. Mobil itu, diketahui sebelumnya milik ABB yang dijualnya kepada ESB ditambah uang tunai senilai Rp5 juta, diduga untuk membeli narkotika jenis sabu,"papar Mantan Kasat Reskrim Jakarta Utara. Baca juga https://timenews.co.id/temu-ramah-insan-pers-akbp-dwi-prasetyo-selama-bertugas-saya-tidak-ada-istilah-tajam-keluar-tumpul-kedalam/ Sementara itu, Kasat Resnarkoba Polres Padangsidimpuan, AKP Sammailun, SH, menambahkan, selain mengamankan ESP berikut mobil sedan yang dikendarainya, petugas juga mengamankan plastik klip diduga narkotika jenis sabu dari tangan ESP. Hasil penangkapan kedua pelaku, barang bukti diduga sabu yang diamankan dari pelaku ABB dan ESP, sebanyak kurang lebih seberat 10 Gram,” tambah Kasat Resnarkoba yang juga didampingi Kasat Reskrim, AKP Bambang Priyatno, SSos. " Para tersangka ABB dan ESP dikenakan Pasal 114 (2) Juncto Pasal 112 (2) subsider Pasal 132 (1) UU RI No.35/2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 15 tahun hingga seumur hidup kurungan penjara,"pungkas Kasat Narkorba. Sebelumnya, pada Sabtu (18/6/2022) petang, tim gabungan yang dipimpin Kapolres Padangsidimpuan, juga melakukan Grebek Kampung Narkoba (GKN) di Jalan P Diponegoro, Kampung Bukit, Kelurahan Wek II, Kecamatan Padangsidimpuan Utara. Di sana, petugas mengamankan satu pria berinisial FT alias Ucok (28), saat hendak ke luar dari rumahnya. Dari tangan Ucok petugas menyita 9 bungkus plastik klip transparan diduga berisi sabu seberat 8,34 Gram. Selain itu turut juga diamankan sebuah sendok yang terbuat dari sedotan, sebuah timbangan elektrik warna silver, satu unit telepon seluler, beserta sebuah plastik assoy warna hitam. Petugas juga mengamankan 5 orang pria lain di dalam rumah Ucok di antaranya, HH (46), SH (48), SP (43), AS (25), dan HSP (40). Saat dilakukan tes urine terhadap 5 orang pria tersebut, terbukti semuanya positif menggunakan narkotika. " Tersangka FT alias Ucok juga diterapkan Pasal 114 (2) subsider Pasal 112 (2) UU RI No.35/2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 15 tahun kurungan penjara."tegas Kapolres Padang Sidempuan. Penulis : Dedy Editor : Sugi

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

X