Modus Janjikan Kerja di PJKA, Polres Labuhanbatu Amankan Pelaku Penipuan Ratusan Juta

- Rabu, 8 Desember 2021 | 18:39 WIB
Kapolres Labuhanbatu, AKBP Anhar Arlia Rangkuti melalui Kasat Reskrim AKP Rusdi Marzuki saat gelar konferensi pers, Rabu(8/12).(Foto Chandra.P/timenews.co.id). LABUHANBATU - Personel Sat Reskrim Polres Labuhanbatu berhasil membekuk pelaku penipuan/penggelapan ratusan juta rupiah dengan modus menawarkan lowongan pekerjaan di PJKA. Pelaku berinisial ME alias Erwin (27) diamankan pada Jumat (3/12/2021) sekira pukul 18.00 oleh personel Sat Reskrim Polres Labuhanbatu dibawah pimpinan Kasat AKP Rusdi Marzuki. "Tim berhasil mengamankan tersangka di kota pelariannya di RSU Santa Maria Kecamatan Suka Jadi, Provinsi Riau saat pelaku sedang membesuk temannya yang sedang sakit," ujar Kapolres Labuhanbatu, AKBP Anhar Arlia Rangkuti melalui Kasat Reskrim AKP Rusdi Marzuki, Rabu (8/12/2021). Adapun barang bukti yang disita dari pelaku yaitu 1 unit Hp Samsung biru, 1 unit Hp Vivo dan uang Tunai Rp. 5.900.000.Dari hasil interogasi, pelaku telah melakukan aksi penipuan lebih dari 20 kali dengan modus menawarkan lapangan pekerjaan dari PJKA. Namun saat ini sesuai data yang tercatat, baru 8 korban yang membuat laporan pengaduan di Polres Labuhanbatu," bebernya. Adapun total kerugian para korban berdasarkan data dari 8 Laporan Polisi yakni sebesar Rp. 996.000.000. Untuk itu, diimbau kepada masyarakat yang menjadi korban pelaku penipuan agar datang ke polres Labuhanbatu dengan membawa bukti-bukti. Kasat juga mengimbau agar masyarakat tidak mudah terpengaruh dengan janji palsu maupun tipu muslihat. "Hati - hati dan waspada serta cek kebenaran informasi tersebut terlebih dahulu," bilangnya. Pelaku saat ini masih dilakukan pengembangan dan dijerat dengan Pasal 378 Sub 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman 4 tahun penjara. Penulis: Chandra.P Editor. : Sugiono

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

Polsek Indrapura Tangkap Dua Pria Penyalahguna Narkoba

Sabtu, 18 Februari 2023 | 14:45 WIB
X